Ketua Komisi I DPRD Sumedang: Pembangunan Rumah Deret di Cimanggung dan Jatinangor Dihentikan Sementara
Caption.
PT Pakaya Bangun Persada Diduga Langgar Moratorium, Aktivitas Penataan perumahan di Cikahuripan akhirnya dihentikan petugas.
KBT NEWS ID SUMEDANG – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang dari Fraksi Golkar, Asep Kurnia, menegaskan bahwa pembangunan rumah deret di wilayah Kecamatan Cimanggung dan Jatinangor untuk sementara waktu dihentikan. Langkah ini diambil menyusul pesatnya pertumbuhan pembangunan perumahan di dua wilayah tersebut yang dinilai perlu diatur dan dikendalikan.
Menurut Asep, keputusan penghentian sementara itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir yang tertuang dalam keputusan tertanggal 1 Agustus 2025. Dalam keputusan tersebut, pemerintah daerah menekankan pentingnya pengendalian pembangunan agar tidak menimbulkan persoalan tata ruang dan lingkungan di kemudian hari.
“Perlunya ada pengaturan dan pengendalian, sehingga sementara waktu penerbitan izin rumah deret (perumahan) harus dihentikan,” ujar Asep Kurnia, Selasa (11/11/2025).
Ia menjelaskan, pertumbuhan perumahan di Cimanggung dan Jatinangor dalam beberapa tahun terakhir memang sangat pesat. Namun, jika tidak dikendalikan dengan baik, dikhawatirkan akan berdampak pada penurunan kualitas lingkungan, keterbatasan lahan pertanian, dan kemacetan akibat padatnya permukiman baru.
Asep menambahkan, sosialisasi mengenai keputusan penghentian sementara ini menjadi tanggung jawab perangkat daerah terkait. Mereka harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan keputusan bupati dijalankan sebagaimana mestinya.
“Perangkat daerah harus melakukan sosialisasi dan mengecek pelaksanaan keputusan bupati tersebut. Jangan sampai ada pihak yang tetap menjalankan pembangunan tanpa izin,” tegasnya.
Ia berharap kebijakan penghentian sementara ini dapat dimanfaatkan sebagai momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pembangunan perumahan di Sumedang, khususnya di kawasan yang sedang berkembang pesat seperti Cimanggung dan Jatinangor.
“Setelah dilakukan evaluasi, diharapkan nanti izin pembangunan bisa dibuka kembali dengan aturan yang lebih ketat, agar pembangunan tetap berkelanjutan dan tidak merusak keseimbangan lingkungan,” pungkas Asep. (red*)
