Mendekati Masa Kampanye Terbuka Pemilu 2024, Polda Jabar akan Lakukan Razia Massal Knalpot Brong

Yanuar




BANDUNG, KBTNews.id - Mendekati masa kampanye terbuka pada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, jajaran Polda Jabar akan menggelar razia massal penertiban knalpot bising atau brong.

Diketahui, upaya penindakan tersebut akan dilakukan secara terstruktiur dan masif, yang rencananya akan digelar mulai pada 10 sampai 20 Januari 2024.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, tujuan dari razia massal kenalpot brong itu, agar tidak ada lagi pengendara yang membuat kegaduhan.

"Termasuk pada saat kampanye terbuka, jangan ada lagi masyarakat yang memakai kendaraan berknalpot brong, sehingga tidak ada yang saling terprovokasi atau memprovokasi," kata Tompo, Rabu (10/1/2024).

Menurutnya, dengan adanya kendaraan yang menggunakan knalpot brong dapat mengganggu dan mamancing emosi antar pengguna jalan maupun warga setempat.

Dijelaskan Tompo, pada pelaksanaan razia massal nanti, pihak Dit Lantas Polda Jabar bersama unsur penegakan hukum lainnya akan melaksanakan program Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

"KRYD ini difokuskan untuk merazia knalpot brong, bagi para pengendara roda dua maupun roda empat, khususnya di wilayah hukum Polda Jabar," jelasnya.

Tompo menerangkan, razia massal tersebut akan ada pasal, yang ditetapkan sebagai sanksi pidana bagi pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

"Semoga dengan adanya kegiatan ini, situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Jabar akan tetap berjalan kondusif," terangnya.

Tompo menilai, knalpot brong menjadi salah satu  pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus target utama  Polda Jabar.

"Knalpot Brong memiliki dampak pelangggaran hukum pasal 48 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 212, pasal 285 terkait sanksi pidana," bebernya.

Diungkapkan Tompo, knalpot brong mempunyai aspek higenis kesehatan emisi gas buang yang tinggi, dibandingkan knalpot standar sehingga berpotensi mencemari atau berdampak polusi udara.

Disamping itu, dampak lain dari penggunaan knalpot brong yakni, pada aspek sosialogis di lingkungan masyarakat.

"Banyak permasalahan yang timbul dipicu oleh knalpot brong dan masyarakat merasa sangat terganggu, sehingga dapat berdampak provokasi perang antar geng, kelompok atau antar kampung," imbuh Tompo.

"Jumlah pelanggaran terhitung tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024, Dit Lantas Polda Jabar melakukan penindakan khusus knalpot brong sejumlah 11.425 pelanggaran," pungkasnya. ***



Penulis: Aura Berlian