Desa Cimarias Tolak Perpanjangan HGU PT Subur Setiadi, Dinilai Tak Beri Manfaat bagi Warga

 




PAMULIHAN— Pemerintah Desa Cimarias dengan tegas menolak permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang diajukan oleh PT Subur Setiadi. Penolakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa Cimarias, Mamat Rohmat, sebagai bentuk sikap resmi pemerintah desa terhadap keberadaan perusahaan tersebut.

Menurut Mamat Rohmat, alasan utama penolakan itu adalah karena selama ini keberadaan perusahaan tidak memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat setempat. “Perpanjangan yang diminta oleh pihak perusahaan kami tolak, karena sejauh ini tidak ada manfaatnya bagi warga Cimarias,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tanah dan lahan di wilayah Cimarias seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Namun, selama bertahun-tahun operasional perusahaan tidak memberikan kontribusi sosial maupun ekonomi yang signifikan bagi warga sekitar.

“Warga kami banyak yang tidak tersentuh program kemitraan, bahkan untuk urusan tenaga kerja lokal pun sangat minim,” tambah Mamat.

Sikap penolakan ini, lanjutnya, bukan tanpa dasar. Pemerintah desa telah melakukan musyawarah bersama tokoh masyarakat dan perwakilan warga sebelum mengambil keputusan tersebut. Hasilnya, mayoritas masyarakat