Ratusan Warga Cikahuripan Terima Sertifikat Tanah, Kepastian Hukum Kian Nyata

kos

 



KBT NEWS ID SUMEDANG – Sebanyak 307 dari total 511 sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) resmi diserahkan kepada warga Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, pada Jumat (21/2/2025). Acara yang berlangsung di aula desa ini menjadi momentum penting bagi warga yang telah lama menanti kepastian hukum atas tanah mereka.


Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan seluruh bidang tanah memiliki legalitas yang sah. Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang menegaskan bahwa proses sertifikasi akan terus berlanjut hingga semua bidang tanah di Desa Cikahuripan memperoleh sertifikat resmi.


Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan BPN, Kepala Desa Cikahuripan beserta staf, petugas PULDATAN, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta warga penerima sertifikat. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan sinergi dalam mendukung program PTSL agar berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Kepala Dusun Maman Sopandi, yang juga  Koordinator PTSL, menyambut baik pembagian sertifikat ini. Ia mengapresiasi langkah BPN dalam mempercepat proses sertifikasi tanah yang dinilai sangat membantu warga.


"Dengan adanya sertifikat ini, warga memiliki kepastian hukum atas tanah mereka. Ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti agunan usaha atau peningkatan kesejahteraan keluarga," ujarnya.


Program PTSL di Desa Cikahuripan diharapkan tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi warga. Dengan legalitas tanah yang jelas, akses terhadap permodalan dan pengembangan usaha menjadi lebih mudah, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Sementara itu, pihak desa mengajak seluruh warga yang belum mendapatkan sertifikat untuk segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. BPN memastikan akan terus memberikan pendampingan agar seluruh bidang tanah yang memenuhi syarat dapat segera memperoleh sertifikat.


Dengan adanya pembagian sertifikat ini, warga Desa Cikahuripan kini memiliki landasan hukum yang kuat atas kepemilikan tanah mereka. Ke depan, program PTSL diharapkan terus berjalan dengan lancar, sehingga seluruh warga dapat merasakan manfaatnya secara merata. (red*)