Langkah Tegas Polsek Cimanggung: Sterilisasi Parkir di Jalan Nasional Pasca Kecelakaan Berulang

kos

 




KBT NEWS ID CIMANGGUNG - Unit Lalu Lintas Polsek Cimanggung di bawah pimpinan Kanit Lantas IPDA Usep Saepuloh melaksanakan penertiban parkir di bahu jalan Raya Bandung-Garut di sekitar Kantor SAR Bandung pada hari Kamis, 4 April 2024, pukul 11.00 WIB. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengatur parkir agar pengendara roda dua dapat memarkirkan kendaraannya tanpa mengganggu kendaraan lain, mengingat arus mudik telah mulai memadati jalur tersebut.


Usep menyatakan bahwa sanksi diberikan kepada pemilik bengkel dan kendaraan yang melakukan pelanggaran, mulai dari teguran hingga tilang. Petugas Polantas yang bertugas langsung meminta kepada pengendara agar segera meninggalkan tempat parkir setelah berbelanja di bengkel dan tidak memarkir kendaraan di depannya.


Tindakan ini diambil karena telah terjadi beberapa kali kecelakaan di bahu Jalan Raya Bandung-Garut yang berpotensi menimbulkan korban jiwa. Selain itu, bahu jalan tersebut seharusnya steril dari kendaraan parkir, sesuai dengan aturan jalan nasional.


Menurutnya parkir di bahu atau tepi jalan nasional adalah pelanggaran yang dapat dikenakan tilang. Lokasi kecelakaan yang terjadi juga merupakan bagian dari jalan nasional, sehingga kendaraan yang parkir di sana dapat ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Penertiban parkir ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah tersebut, terutama dalam menghadapi arus mudik yang semakin padat. Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan mengurangi potensi kecelakaan di jalan Raya Bandung-Garut.


Petugas menekankan pentingnya kesadaran pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Dia juga mengimbau agar para pengguna jalan menghormati dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna menjaga ketertiban dan keselamatan dalam berlalu lintas.


Sementara itu Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Wibowo disampaikan


Wakapolda Jabar Brigjen Pol Bariza Sulfi saat wawancara dengan salah satu radio mengungkapkan truk sumbu tiga dilarang beroperasi saat arus mudik dan arus balik Lebaran 1445 Hijriah. Larangan berlaku sejak tanggal 5 April hingga 16 April mendatang. (red*)