Tanpa judul

kos

Warga Desa Cikahuripan Sumringah Dapat Sertifikat PTSL


CIMANGGUNG- Penyerahan Sertifikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) sebanyak 204 diserahkan pemerintah Desa Cikahuripan kepada warga pada tahap ke dua. 


Sebelumnya pada tahap pertama sudah diserahkan sertifikat sebanyak 594 dari total 805 sertifikat.Sedangkan sisanya 7 sertifikat masih dalam proses.



Kepala Desa Cikahuripan Vera Vaisal membenarkan penyerahan program PTSL tersebut sedangkan penyerahan sendiri disaksikan secara langsung oleh Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Sumedang Tahap Ke 2 yang dilakukan di Desa Cikahuripan Kecamatan Cimanggung Pada hari Senin Tanggal 5 Pebruari 2024.


Ia pun mengajak masyarakat untuk bersyukur, karena mereka bisa mendapatkan sertifikat dengan biaya murah dibandingkan mengurus sendiri.


Sementara itu Sekretaris Kecamatan Cimanggung Ahmad Abidin yang turut hadir dalam penyerahan menjelaskan bahwa PTSL adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang merupakan program dari BPN untuk pendaftaran pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat atau yang sering disebut dengan sebutan sertifikat masal.


"Dengan kepemilikan surat legalitas atas tanah semua warga akan merasa aman dan damai,"ucapnya.


Menurut Ahmad sertifikasi program PTSL ini bertujuan untuk percepatan pemberian dalam kepastian hukum, dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata, serta terbuka dan akuntabel.


Ahmad melanjutkan, tidak adanya sertifikat tanah bisa sangat berpotensi menjadi masalah. Menurutnya sudah banyak kasus sengketa tanah dan sengketa lahan terjadi atas tidak adanya sertifikat tanah.


"Kami berpesan kepada masyarakat di untuk dapat menjaga baik sertifikat tanah yang telah diberikan dan dapat memberdayakan tanah yang telah dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan,"tuturnya. (red*)