Panwascan Rancaekek Gelar Conference Pers dalam Tahapan Pengawasan Kompanye dan Logistic Pemilu 2024

kos



KBT NEWS ID RANCAEKEK, - Menjelang Pemilu 2024, Panwascan Rancaekek, Kabupaten Bandung, menggelar konferensi pers dengan awak media. Konferensi pers ini dalam rangka tahapan pengawasan kompanye terbuka, sekaligus publikasi dan dokumentasi pengawasan logistik pemilihan umum tahun 2024 mendatang. Acara ini diselenggarakan di Rumah Makan Meja Raja di Jln Rancaekek-Majalaya Desa Langensari Kec. Solokan Jeruk Kabupaten Bandung.

Konferensi pers dihadiri oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Bandung, termasuk Ketua Panwascam Rancaekek, Asep Somantri S.Pd, Ketua PPK Kec. Rancaekek, Iwan S.Pd, Kepala Sekretariat Panwascam Rancaekek, Susanto Sudarsono S.H, serta berbagai pihak terkait lainnya. Asep Somantri S.Pd menyampaikan bahwa pelanggaran terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 mencakup keterlibatan aparat desa dan ASN dalam berkampanye, meskipun telah diberikan surat himbauan untuk tidak melakukannya.


Menurut Asep, informasi dari Bawaslu Kabupaten Bandung menyebutkan bahwa tahapan pemilu baru mencapai tahap kampanye, yang berlangsung dari tanggal 28 Januari hingga 10 Februari mendatang. 

Meskipun hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran dalam kampanye di Kecamatan Rancaekek, Panwascam tetap mengkaji setiap informasi terkait. Pelanggaran yang ditemukan akan diberikan sanksi, termasuk teguran, sanksi administratif, atau pidana, sesuai dengan bahan-bahan formal dan materiil yang diperlukan.

Asep juga menjelaskan larangan kampanye di tempat ibadah, sekolah, fasilitas pemerintah, dan BUMD. Kecuali tempat yang diperbolehkan adalah di tempat sekolah perguruan tinggi dan yang setara seperti STIA dan STIT, atau yayasan swasta. Namun, dalam melakukan kampanye di tempat yang tadi disebutkan, tidak boleh melakukan penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) yang bersifat ajakan.

Calon juga dilarang memberikan uang dalam kampanye, dan bantuan sembako atau transportasi tidak boleh melebihi batas tertentu. Asep menegaskan bahwa kampanye di sekolah TK atau PAUD, meskipun termasuk yayasan yang diperbolehkan, tetap tidak diizinkan untuk malaksanakan sosialisasi, karena merupakan tempat sekolah anak-anak.

Pihak Panwascam Rancaekek juga telah memulai tahapan pengawasan logistik pemilu 2024. Meskipun belum ditemukan pelanggaran terkait logistik, pengawasan terus dilakukan dengan kerjasama KPU Kabupaten Bandung. Adapun untuk Gudang logistik di setiap kecamatan masih dalam tahap identifikasi. Dengan semangat penuh, Panwascam Rancaekek berkomitmen untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan sesuai aturan dan memberikan proses pemilu yang adil dan transparan. Pungkasnya. (red*)