DPRD Jabar Ingatkan Masyarakat Agar tak Tergiur Calo Penyalur Tenaga Kerja Ilegal

kos



KBT NEWS ID CIMANGGUNG - Anggota DPRD Provinsi Jawa, H. Heri Ukasah Sulaeman, memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak tergiur oleh iming-iming calo penyalur tenaga kerja ilegal ke luar negeri. Resiko masalah di luar negeri seringkali menimpa pekerja ilegal asal Indonesia.


"Ada banyak calo yang mengiming-imingi. Jadi, yang ingin saya tekankan adalah agar mereka tidak terjebak tawaran-tawaran yang nantinya dapat menimbulkan masalah bagi mereka," ujar Heri saat melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Daerah Provinsi Jawa Barat di Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung.


Heri menjelaskan bahwa banyak faktor yang mendorong masyarakat untuk bekerja di luar negeri, termasuk kesulitan mencari lapangan pekerjaan di dalam negeri dan keinginan untuk meningkatkan perekonomian keluarga.


Calon migran sering kali tergoda oleh janji gaji besar saat bekerja di luar negeri. Namun, tidak sedikit Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masih tergiur dan memilih menjadi pekerja migran ilegal.


"Dikampung-kampung, ketika keluarga mereka terjerat kemiskinan, ini banyak tawaran yang bisa menjebak mereka. Padahal mereka belum tahu nantinya kerjanya apa, ini yang nantinya akan menjadi masalah," ungkapnya.


Provinsi Jawa Barat sangat memperhatikan nasib para pekerja migran yang menjadi pahlawan devisa dengan menyumbangkan remitansi triliunan rupiah setiap tahunnya. Oleh karena itu, melalui Perda Provinsi Jawa Barat No 2 Tahun 2021, para PMI asal Jawa Barat diharapkan mendapatkan perlindungan baik dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.


"Perda ini sangat penting agar mereka (para PMI) tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari, baik ketika mencari pekerjaan maupun saat berada di luar negeri," kata Heri.


Heri menekankan bahwa dengan penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat No 2 Tahun 2021, masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri diharapkan dapat memahami tata cara penempatan dan perlindungan PMI secara prosedural.


"Tentu saja, Perda ini sangat bermanfaat bagi kalangan muda agar mereka tahu tentang prosedur-prosedur ketika ingin menjadi PMI," tambahnya. 


Kegiatan silaturahmi dan sosialsasi ini bertepatan dengan masa kampanye hari ketiga sehingga mendapat pengawasan dari Panwaslu Kecamatan Cimanggung serta petugas dari babinsa maupun babinmas pemerintah setempat. (red*)