Proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Cimanggung Tahap Pendaftaran

kos

Caption.

Desa Cimanggung, Sumedang, membuka pendaftaran pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) sebagai respons terhadap kekosongan jabatan Kepala Desa Definitif. Salah satu calon PAW bernama Hendra yang sedang menyerahkan formulir.




KBT NEWS ID CIMANGGUNG - Desa Cimanggung, Sumedang, membuka pendaftaran pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) sebagai respons terhadap kekosongan jabatan Kepala Desa Definitif. Proses pemilihan ini diharapkan akan memilih seorang pemimpin yang mampu memenuhi tugasnya dengan baik.

Pendaftaran Pilkades PAW di Desa Cimanggung dimulai pada tanggal 6 Oktober dan akan berlangsung hingga 20 Oktober 2023. Wakil Ketua Pilkades PAW, Muhamad Maulana, mengungkapkan bahwa calon Kepala Desa PAW akan melewati tahap verifikasi berkas pendaftaran oleh Forkopimcam di Kecamatan Cimanggung. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan berkas dan kelayakan calon untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya.

Selanjutnya, akan dilakukan seleksi administrasi di tingkat desa untuk memeriksa kelengkapan lamaran calon. Jika pendaftar lebih dari tiga orang, rencananya akan diadakan tes tertulis di institusi akademik atau perguruan tinggi di Sumedang. Tes ini akan menguji pengetahuan dan keterampilan calon Kepala Desa PAW.

Menurut Maulana, pelaksanaan tes tertulis akan diadakan di desa dengan soal yang disusun berdasarkan materi akademik. Rincian teknisnya akan diumumkan setelah rapat panitia PAW. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon yang terpilih memenuhi standar yang ditetapkan.

Pemungutan suara rencananya akan dilaksanakan pada hari Senin, 30 Oktober 2023, dengan tes tertulis yang dijadwalkan pada tanggal 28 Oktober 2023. Proses pemilihan ini menjadi sebuah tonggak penting dalam menentukan siapa yang akan memimpin Desa Cimanggung ke depan.

Dalam gambaran umum, unsur pemilih PAW melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, RW, Ketua RT, serta berbagai perwakilan masyarakat. Peraturan Desa nomor 3 tahun 2023 mengatur tata tertib dan mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu di Desa Cimanggung.

Muhamad Maulana menyatakan harapannya bahwa pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ini akan berjalan lancar dan sukses tanpa adanya masalah atau kontroversi. Ia juga menekankan bahwa dukungan masyarakat dalam pelaksanaan PAW ini sangat penting.

Jabatan PAW di Desa Cimanggung sendiri hanya berlangsung selama 1 tahun lebih satu bulan. Oleh karena itu, pemilihan ini menjadi kesempatan penting untuk memilih sosok yang akan memimpin dengan baik dan mewakili kepentingan masyarakat Desa Cimanggung ke depan.

Sementara itu dikonfirmasi secara tetpisah Ketua Panitia PAW Desa Cimanggung, Yayan Suryana S.Pd. M.Pd, menjelaskan bahwa hingga saat ini, sudah ada enam orang yang mengambil formulir pendaftaran untuk pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Cimanggung. Namun, hanya satu orang yang telah mengembalikan formulir lengkap, sementara yang lain masih harus melengkapi berkas pendaftaran mereka.

Ia menjelaskan bahwa jika jumlah pendaftar melebihi tiga orang, panitia akan melakukan seleksi. Untuk mempersiapkan pelaksanaan tes tertulis, panitia saat ini sedang berkoordinasi dengan beberapa perguruan tinggi, termasuk DPMD Kabupaten Sumedang.

Selanjutnya, panitia akan mengambil langkah-langkah teknis yang diperlukan untuk menentukan lokasi dan format tes tertulis. 

"Pelaksanaan tes tersebut dijadwalkan pada tanggal 28 Oktober 2023. Proses pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Cimanggung terus berjalan dengan baik dan dalam proses koordinasi dengan berbagai pihak terkait,"paparnya. 

Dikonfirmasi Penjabat Kepala Desa Cimanggung Ai Toyaidah SE mengatakan, bahwa pelaksanaan pilkades PAW ini merupakan sebuah sistem demokrasi yang ada di tingkat desa. Untuk itu pelaksanaannya harus dijaga agar berjalan aman serta lancar.

Ia berharap bahwa siapapun nanti yang terpilih jadi PAW tentunya bisa memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. (red*)