Perjuangan Warga Cisempur Selama Delapan Tahun Berbuah Hasil, Tanah Solokan Cacing Hasilkan Aset Desa Rp339 Juta
KBT NEWS ID JATINANGOR – Perjuangan panjang warga Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, dalam memperjuangkan tanah Solokan Cacing akhirnya membuahkan hasil. Perjuangan yang berlangsung sejak 1997 hingga 2005 itu menjadi catatan sejarah tersendiri bagi masyarakat setempat dalam mempertahankan hak atas aset desa.
Tanah Solokan Cacing seluas 5.025 meter persegi yang merupakan milik Desa Cisempur sebelumnya dikuasai PT Khatex melalui PT Dwipa Puri Abadi. Kondisi tersebut mendorong sejumlah tokoh masyarakat, mantan perangkat desa, serta warga untuk melakukan upaya perjuangan melalui jalur hukum.
Koordinator Penggugat, Sitam Rasyid, menjadi salah satu tokoh yang mengawal perjuangan tersebut bersama sejumlah warga lainnya. Selama kurang lebih delapan tahun, perjuangan dilakukan dengan difasilitasi LSM FORRBEKA hingga akhirnya menghasilkan sejumlah manfaat bagi kepentingan masyarakat Desa Cisempur.
Menurut catatan perjuangan warga, hasil yang diperoleh dari proses tersebut mencapai total Rp339.100.400. Dana itu kemudian diwujudkan dalam sejumlah pembangunan dan pengadaan lahan untuk kepentingan desa.
Adapun hasil perjuangan tersebut meliputi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) senilai Rp184.100.400, pengadaan lahan untuk GOR sebesar Rp75 juta, pengadaan lahan pemakaman sebesar Rp75 juta, serta biaya pelepasan tanah dan pengurusan surat-menyurat sebesar Rp5 juta.
Total keseluruhan mencapai Rp339.100.400, dengan pencairan pada Januari 2005. Dokumen administrasi terkait hasil perjuangan tersebut tercatat dalam Surat Nomor 143.1/156/Huk.
Sitam Rasyid menyimpan dokumen lengkap perjuangan tersebut sebagai bagian dari catatan sejarah dan bukti perjalanan panjang warga dalam memperjuangkan tanah desa.
Menghargai Jasa Para Pejuang
Perjuangan tersebut tidak terlepas dari peran banyak tokoh masyarakat dan warga Desa Cisempur. Sejumlah nama yang tercatat sebagai bagian dari perjuangan di antaranya Sitam Rasyid selaku Koordinator Penggugat, Samja (alm.) mantan kepala desa, Enas Sobandi, Sarya (alm.) mantan aparat desa, Endang Supriatna (alm.) mantan Ketua BPD, Ahyo (alm.) dan Omo Carma (alm.) tokoh masyarakat.
Kemudian Uhe (alm.) mantan kepala dusun, Jamir selaku Danton Linmas, S. Juanda mantan aparat desa, H. Rahmo (alm.) mantan kokolot, Sahidi (alm.) dan Nur Supadli sebagai tokoh masyarakat, Wahyu, T. Dudu (alm.) purnawirawan TNI, serta Suhe Suhaemi (alm.) mantan kepala desa.
Selain itu, terdapat pula Omay Komarudin (alm.) dan Dudi Suherman (alm.) yang pernah menjadi anggota BPD, Ejen Jarkasih (alm.), Kihi, A. Samay, serta masih banyak warga lainnya yang turut ambil bagian.
Catatan perjuangan ini bukan sekadar daftar nama maupun angka rupiah. Di baliknya terdapat perjalanan panjang, pengorbanan, kebersamaan, dan kepedulian masyarakat terhadap aset desa.
Sebagian dari mereka kini telah meninggal dunia. Namun, kontribusi dan perjuangannya tetap menjadi bagian dari sejarah Desa Cisempur yang patut dikenang oleh generasi berikutnya.
Perjuangan tanah Solokan Cacing menjadi pengingat bahwa mempertahankan hak dan aset desa membutuhkan keberanian, persatuan, serta ketekunan. Hasil yang dinikmati masyarakat hari ini tidak terlepas dari perjuangan orang-orang terdahulu yang telah mengabdikan tenaga dan pikirannya untuk kepentingan bersama.***
