HARISH Kecam Penggeledahan Asrama Santriwati Hamalatul Qur’an, Desak Pemeriksaan Transparan dan Penegakan Hukum
KBT NEWS ID TASIKMALAYA – Himpunan Alumni Riyadlusshorfiyyah (HARISH) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam peristiwa penggeledahan asrama santriwati Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang terjadi pada 27 Oktober 2026.
Melalui pernyataan sikap resmi yang ditetapkan di Tasikmalaya pada 3 November 2026, HARISH menegaskan bahwa tindakan apa pun dalam proses penegakan hukum harus tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, menghormati kehormatan perempuan, serta menjamin perlindungan terhadap anak.
Ketua Umum HARISH, KH Abu Addien Al Anshory, S.Pd.I., menegaskan bahwa pihaknya mengecam segala bentuk kekerasan maupun intimidasi terhadap santriwati dan pengasuh pesantren.
Menurutnya, pesantren merupakan lembaga pendidikan dan pembinaan moral yang harus dihormati. Karena itu, perlindungan terhadap santri serta kehormatan lingkungan pesantren tidak boleh diabaikan dalam setiap proses penegakan hukum.
"Pada prinsipnya, kami menghormati proses hukum. Namun, pelaksanaannya harus tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, menghormati kehormatan perempuan, serta memberikan perlindungan terhadap anak. Jangan sampai kewenangan justru mengalahkan kemanusiaan," tegasnya.
Dalam pernyataan sikap tersebut, HARISH menyampaikan enam tuntutan. Pertama, mengecam segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap santriwati maupun pengasuh pesantren.
Kedua, menegaskan bahwa kehormatan pesantren dan perlindungan santri wajib dijaga. Ketiga, mendesak dilakukannya pemeriksaan secara transparan dan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam peristiwa tersebut.
Keempat, meminta pertanggungjawaban hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran. Kelima, menuntut adanya perlindungan dan pemulihan bagi santriwati serta pengasuh yang terdampak.
Sementara tuntutan keenam, HARISH mengajak keluarga besar pesantren dan para alumni untuk bersama-sama mengawal persoalan tersebut secara damai, tegas, dan bermartabat.
KH Abu Addien menambahkan, sikap yang disampaikan HARISH bukan semata-mata bentuk solidaritas terhadap lembaga pesantren, melainkan juga kepedulian terhadap prinsip keadilan dan perlindungan kelompok rentan.
"Jangan biarkan penegakan hukum mengabaikan kehormatan perempuan dan perlindungan anak. Kami berharap persoalan ini ditangani secara objektif, terbuka, dan memberikan keadilan bagi semua pihak," ujarnya.
HARISH juga menegaskan komitmennya melalui semboyan, Khidmah kepada Guru, Mengabdi kepada Pesantren, dan Berdiri untuk Keadilan.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Abu Addien Al Anshory, S.Pd.I., dan Ketua Umum Septian Ramdani, M.Pd., sebagai bentuk sikap resmi organisasi terhadap peristiwa tersebut.
Melalui pernyataan ini, HARISH berharap seluruh pihak dapat mengedepankan penyelesaian yang bermartabat, menjunjung tinggi supremasi hukum, serta memastikan hak dan keselamatan para santriwati tetap menjadi prioritas. ***
