Isu Minimarket di Cimanggung Mencuat, DPRD Tegaskan Masih Tahap Pembangunan Gedung dan Moratorium Usaha Tetap Berlaku

 




KBT NEWS ID CIMANGGUNG - Isu rencana pembangunan minimarket di Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, sempat memicu perbincangan hangat di tengah masyarakat. Banyak yang mengira bahwa izin usaha telah diterbitkan, bahkan sebagian sudah menyebut lokasi tersebut sebagai “Indomaret baru.” Namun klarifikasi datang dari Ketua Komisi I DPRD Sumedang, Asep Kurnia dari Fraksi Golkar, yang menegaskan bahwa penyebutan minimarket saat ini belumlah tepat.

Menurut Asep, pembangunan yang terlihat di lapangan baru sebatas pendirian gedung. Artinya izin yang dipakai kemungkinan besar masih berupa Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) atau perizinan bangunan fisik, bukan izin usaha minimarket. “Kan belum ada mini marketnya juga,” ujarnya menegaskan.

Asep juga menjelaskan bahwa proses perizinan pemanfaatan ruang harus jelas terlebih dahulu. Pemerintah daerah wajib memastikan apakah izin tersebut sudah dimiliki atau belum. Jika belum, maka pembangunan bisa menimbulkan persoalan hukum dan administratif di kemudian hari. Apalagi untuk izin usaha minimarket, hingga saat ini moratorium masih berlaku sehingga tidak ada izin usaha baru yang seharusnya diterbitkan.

Dalam proses pembangunan gedung atau rencana usaha, pelaku harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yakni dokumen yang menyatakan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Izin ini wajib dimiliki sebelum mengajukan izin berusaha dan prosesnya dapat dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission).

OSS adalah sistem perizinan berbasis elektronik yang mengintegrasikan proses pengajuan berbagai izin usaha, mulai dari UMKM hingga pelaku usaha besar. Saat ini, pemerintah menggunakan sistem OSS Berbasis Risiko (OSS RBA) untuk mempercepat perizinan sekaligus memastikan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai regulasi.

Asep kembali mengingatkan bahwa pembangunan fisik tanpa kelengkapan dokumen seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dapat menimbulkan masalah di masa depan. Beberapa di antaranya adalah kesulitan memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan hambatan saat proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Yuk lebih tertib sebelum membangun,” ajaknya.

Dengan adanya moratorium minimarket yang masih berjalan, masyarakat maupun pelaku usaha diharapkan memahami perbedaan antara pembangunan fisik gedung dan izin usaha retail modern. Pemerintah daerah juga diminta memperketat pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran tata ruang maupun penyalahgunaan perizinan.

Isu ini menjadi pengingat bahwa aspek legalitas dan pemanfaatan ruang harus dipenuhi sejak awal, agar pembangunan tidak hanya berdiri kokoh secara fisik, tetapi juga kuat dari sisi hukum dan perizinan. (red*)