Sumedang Kebut Legalisasi Koperasi Merah Putih, Target Rampung 20 Juni

 



KBT NEWS ID SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang terus mengebut proses legalisasi Koperasi Merah Putih (KMP) di seluruh desa dan kelurahan. Targetnya, seluruh koperasi tersebut telah resmi berbadan hukum pada 20 Juni 2025.

Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila, menyampaikan hal ini dalam rapat koordinasi percepatan pembentukan KMP yang berlangsung di ruang kerjanya, Kamis (12/6/2025). Rapat tersebut melibatkan sejumlah pejabat strategis, termasuk Sekretaris Daerah Tuti Ruswati, jajaran dinas terkait, serta notaris yang telah ditunjuk untuk mengurus legalitas koperasi.

"Secara administratif, hampir seluruh desa sudah siap. Nama koperasi sudah dikuasai, data sudah lengkap. Tapi yang baru tercapai sekitar 30 persen itu akta notarisnya. Ini yang harus kita kejar," ujar Fajar Aldila saat membuka rapat.

Pemerintah Kabupaten Sumedang menjadikan KMP sebagai bagian dari program unggulan dalam mendorong kemandirian ekonomi desa. Karena itu, akselerasi penerbitan akta notaris menjadi langkah krusial agar koperasi-koperasi tersebut dapat segera beroperasi secara sah.

Untuk mempercepat proses, rapat menyepakati strategi baru, yakni pembentukan Posko Verifikasi di setiap kecamatan. Di posko inilah, desa-desa akan dijadwalkan datang untuk menandatangani akta di hadapan notaris wilayah masing-masing.

“Pendekatan ini lebih efisien. Tidak semua harus datang ke pusat. Kita dekati langsung ke wilayah,” kata Wabup.

Sekretaris Daerah Tuti Ruswati menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor demi menyukseskan target tersebut. Menurutnya, KMP bukan hanya soal legalitas, tetapi juga simbol kemandirian ekonomi berbasis gotong royong.

"Koperasi Merah Putih akan jadi ujung tombak pengembangan potensi ekonomi lokal. Jangan sampai tersendat hanya karena persoalan administratif," kata Tuti.

Ia menambahkan, koperasi-koperasi tersebut akan menjadi kanal utama dalam pengelolaan UMKM, pemanfaatan sumber daya lokal, hingga penyaluran bantuan dari pemerintah ke masyarakat desa secara langsung dan terorganisir.

Dengan waktu yang tinggal beberapa hari menuju tenggat waktu, semua unsur pemerintahan di Sumedang diminta untuk bergerak cepat dan saling bersinergi. Keberhasilan pembentukan KMP 100 persen akan menjadi capaian penting menuju desa-desa yang lebih mandiri dan berdaya saing. (red*)