Redis Berproses, Warga Keberatan Atas Klaim Hibah Lahan oleh Pomprov Jabar

 



KBT NEWS ID SUMEDANG – Persoalan lahan di Desa Sindangsari, Kecamatan Sukasari, Sumedang, mencuat ke permukaan setelah warga penggarap mempertanyakan klaim hibah lahan oleh pihak Korlantas Polda Jabar. Lahan seluas dua hektare dari total 16 hektare yang telah dikelola warga secara turun-temurun, diklaim akan digunakan untuk pembangunan fasilitas oleh Polda Jabar, berdasarkan hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.


Undang, koordinator kelompok penggarap Blok 10, menegaskan bahwa lahan tersebut bukan lahan kosong yang tak bertuan. “Lahan ini sudah dikelola sejak zaman Belanda. Kami, sebagai generasi penerus, terus menggarapnya dan selama 13 tahun ini rutin membayar pajak dengan SPPT,” katanya, Kamis (5/6).


Ia menjelaskan bahwa saat ini proses redistribusi tanah (redis) tengah berlangsung. Bahkan, pengajuan redis tersebut sudah sampai ke Presiden. “Legalitas sedang diurus, kami hanya berharap dihormati dan tidak diperlakukan seolah-olah kami tidak punya hak,” tambahnya.


Senada, Uu Abdurahman selaku penerima kuasa dari para penggarap mengatakan bahwa proses redis telah diajukan sejak tiga tahun lalu. “Sekarang sudah masuk meja Presiden. Ini bukan tanah liar, masyarakat punya hak atas tanah yang mereka garap puluhan tahun,” tegasnya.


Warga menyayangkan sikap pihak Korlantas yang dianggap terburu-buru ingin menguasai lahan, tanpa ada sosialisasi atau penetapan titik lahan secara jelas. “Mereka langsung pasang patok dan rencana pengukuran, padahal belum pernah ada rapat dengan warga,” ujar Undang.


Kepala Desa Sindangsari, Kecamatan Sukasari Erik Fauzi, menyebutkan bahwa dirinya hanya mengetahui bahwa memang ada hibah dua hektare dari Pemprov Jabar, namun titik lahannya tidak dijelaskan secara spesifik. “Saya hanya tahu informasi hibahnya, titiknya di mana saya tidak tahu,” katanya. (red*)