KBT NEWS ID JATINANGOR – Polemik penggunaan lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ditempati warga di belakang SMAN Jatinangor terus bergulir. Setelah sebelumnya pihak sekolah mengungkapkan kebutuhan mendesak akan ruang kelas tambahan, kini sorotan datang dari kalangan hukum yang memperingatkan adanya pelanggaran dalam penggunaan lahan tersebut.
Praktisi hukum Suryadinata menegaskan bahwa penggunaan lahan pemerintah tanpa izin resmi adalah pelanggaran hukum yang serius. "Penggunaan lahan/tanah pemerintah oleh warga untuk mendirikan bangunan atau rumah tanpa izin atau dasar hukum yang sah (pemukiman ilegal) tidak diperbolehkan," ujarnya saat dihubungi kemarin.
Menurut Suryadinata, kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan berbagai konsekuensi hukum, termasuk risiko penggusuran. Ia menyebutkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk menertibkan hingga mengajukan gugatan baik secara pidana maupun perdata terhadap warga yang melanggar. "Dasar hukumnya jelas, antara lain Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, serta Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang sah," papar Suryadinata.
Meski demikian, ia menyarankan agar sebelum langkah hukum diambil, pemerintah perlu mengutamakan pendekatan persuasif. "Sebelum melakukan tindakan tegas, pemerintah sebaiknya duduk bersama warga untuk mencari solusi terbaik, termasuk memberikan santunan atau kompensasi kepada mereka yang terdampak," tambahnya.
Sementara itu, pihak SMAN Jatinangor masih berupaya keras agar lahan tersebut dapat segera digunakan demi kelancaran proses belajar mengajar. Humas sekolah, Asep Suhayat, sebelumnya menyampaikan bahwa kondisi saat ini memaksa sekolah untuk menyulap laboratorium menjadi ruang kelas karena keterbatasan ruang.
Pihak sekolah berharap adanya keputusan cepat dari pemerintah terkait penggunaan lahan tersebut, mengingat jumlah siswa terus bertambah dan kebutuhan ruang kelas semakin mendesak. Polemik ini menyoroti betapa pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan aset negara, khususnya yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan. (red*)