Gencar Awasi Pemilu 2024 dengan Menggelar Pers Conference

kos

 



KBT NEWS ID RANCAEKEK - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, menggelar Pers Conference dalam rangka pengawasan menjelang Pemilu 2024, bekerjasama dengan awak media. 


Acara tersebut berlangsung di kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan Rancaekek, jalan Supler III No 55 Perum Kencana Kelurahan Rancaekek, Kabupaten Bandung, dan dihadiri oleh sejumlah media pada Kamis, 1 Februari 2024.


Asep Somantri, Ketua Panwaslu Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, didampingi oleh Eva Lutfhiani sebagai bendahara, dan Stap Kordif HP2HM Yana Rodiana, menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan terhadap Pemilu 2024 telah meningkat seiring dengan berlangsungnya masa kampanye. 


Asep menyebut bahwa informasi yang diterima dari berbagai sumber dan pengawasan yang dilakukan bersama anggota Panitia Pengawas Kecamatan (PKD) berjalan lancar.


Dia menjelaskan bahwa meskipun ada beberapa pasangan calon dan calon legislatif yang enggan melaporkan ke Panwaslu, pihaknya tetap mendapatkan informasi dari kepolisian dan masyarakat setempat yang memberikan laporan tertulis. 


Meski demikian, Asep menekankan bahwa sebagian besar pelanggaran yang ditemui bersifat administratif, seperti ketidakpatuhan terhadap aturan yang mengharuskan memberikan surat pemberitahuan kegiatan kampanye.


"Kami melakukan pengawasan terhadap pelanggaran administratif, termasuk kurangnya pemberitahuan kepada kami saat melaksanakan kampanye. Kami langsung melakukan pengawasan bersama anggota lapangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran atau dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye," kata Asep.


Asep juga menyebut adanya pelanggaran yang melibatkan anak-anak di bawah umur yang terlibat dalam kegiatan kampanye. Pihak Panwaslu menegaskan bahwa keterlibatan anak-anak dalam aktivitas kampanye dapat dianggap sebagai pelanggaran administratif.


Selain itu Asep juga mengklarifikasi bahwa pihaknya telah mengirimkan surat himbauan kepada pelaku pelanggaran, dan surat tersebut juga ditembuskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


Dalam upaya menjaga keterlibatan aparatur desa atau ASN dalam kegiatan kampanye, Asep menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan terkait keterlibatan mereka. 


"Jika terdapat laporan terkait keterlibatan ASN atau perangkat desa, Panwaslu akan melakukan teguran dan klarifikasi untuk memastikan apakah keterlibatan tersebut melanggar aturan atau tidak,"tegasnya.


Sejak dimulainya masa kampanye hingga saat ini, Panwaslu Kecamatan Rancaekek telah mengeluarkan lima surat teguran kepada calon atau tim kampanye yang melanggar aturan, terutama terkait keterlibatan anak-anak dan ketidakpatuhan memberikan surat pemberitahuan kegiatan kampanye kepada Panwaslu.


Asep menyampaikan apresiasi kepada calon atau peserta pemilu, tim, dan peserta kampanye di Pemilu 2024, khususnya di Rancaekek, yang telah memberikan pemberitahuan kegiatan kampanye. Hal ini dianggap sebagai contoh baik dalam menjelang pelaksanaan pemilu, menunjukkan kesadaran untuk mematuhi aturan administrasi yang berlaku.


Sambil mengakhiri konferensi pers, Asep mengajak semua pihak untuk menjaga kelancaran dan kedamaian pelaksanaan kampanye di Rancaekek hingga hari tenang. Panwaslu berharap agar tidak terjadi insiden atau konflik, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, perusakan alat peraga kampanye (APK), saling ancam, dan tindakan lain yang dapat merugikan proses demokrasi.


Pihak Panwaslu juga mengingatkan semua peserta kampanye untuk terus memberikan pemberitahuan kegiatan kampanye kepada Panwaslu dan pihak kepolisian agar dapat terpantau dengan baik dan terjamin keamanannya selama pelaksanaan kampanye. (red*)