Perekaman KTP-el untuk Pemula di Kecamatan Cimanggung: Menjamin Hak Pilih Generasi Muda

kos

 



CIMANGGUNG-Wajib Kartu Tanda Penduduk (WKTP) yang sudah berusia 17 tahun dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang mencapai usia 17 tahun saat pemilihan di Kecamatan Cimanggung akhirnya mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Informasi ini disampaikan Disdukcapil Kabupaten Sumedang melalui Camat Cimanggung, H Agus Wahyudin, yang didampingi oleh Kasi Pelayanan Publik, Ai Toyaidah.

Camat Cimanggung menyatakan bahwa KTP-el menjadi salah satu persyaratan utama untuk menjadi pemilih dalam Pemilu 2024. Agus Wahyudin menekankan pentingnya memiliki KTP-el sebagai bentuk pemenuhan hak sebagai warga negara yang berhak memilih.

"Tujuannya agar pemula tidak kehilangan haknya sebagai warga negara yang berhak memilih setelah memiliki KTP," terang Agus, menegaskan urgensi inisiatif tersebut dalam mendukung partisipasi pemula dalam proses demokrasi.

Sebelumnya, pihak kecamatan telah menjadwalkan dan menghubungi 11 desa yang menjadi sasaran perekaman KTP-el. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua warga pemula dan siswa berusia 16-17 tahun telah direkam dengan baik.

Langkah tersebut disambut baik oleh masyarakat, khususnya para pemula, karena mempermudah proses perekaman. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat hanya perlu mendatangi kantor desa tanpa harus repot-repot pergi ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Agus Wahyudin menyebut bahwa sebelumnya pihak kecamatan telah menyurat dan memberikan informasi kepada pihak desa terkait rencana perekaman KTP-el.

Harapannya, menjelang Pemilu 2024, semua pemula telah memiliki KTP-el, memastikan bahwa hak pilih mereka dapat digunakan sepenuhnya.

"Langkah ini merupakan upaya konkret untuk meningkatkan partisipasi generasi muda dalam proses demokrasi di tingkat kecamatan, " tuturnya.(red*)