Pemerintah Provinsi Banten Terapkan Work from Home Mulai September 2023

kos

gambar ilustrasi

KBT NEWS ID SERANG - Pemerintah Provinsi Banten telah mengumumkan rencana pemberlakuan kebijakan work from home (WFH) mulai bulan September 2023. Meskipun demikian, kebijakan ini tidak akan berlaku bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki peran esensial dalam pelayanan di Pemprov Banten.


Pj Sekretaris Daerah Pemprov Banten, Virgojanti, mengungkapkan bahwa surat edaran mengenai pemberlakuan WFH di lingkungan Pemprov Banten telah disebarluaskan.


"WFH akan berlaku mulai akhir Agustus ini, dan akan diuji coba selama satu bulan," kata Virgojanti kepada wartawan pada Jumat (25/8/2023).


Kebijakan WFH ini didasarkan pada Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.


"Bagi pegawai Pemprov Banten yang berdomisili di Tangerang, penerapan WFH akan diatur oleh OPD masing-masing,"tambahnya.


Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana, menjelaskan bahwa penerapan WFH akan berlaku sebanyak 50 persen. Sisanya, 50 persen tetap akan bekerja secara konvensional. Pegawai yang akan tetap bekerja di kantor adalah mereka yang tergabung dalam OPD pelayanan seperti RSUD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), DPMPTSP, BPBD, dan Bapenda Banten.


Nana menekankan pentingnya menjaga kelancaran pelayanan publik. Pegawai yang bertugas di OPD pelayanan publik diharapkan dapat menjalankan tugas dengan baik tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. (sm*)


Tags