Pemerintah Menetapkan 572.496 Orang untuk Alokasi Formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023

Dey


KBT News ID
, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa pemerintah telah menetapkan alokasi formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 572.496 orang untuk tahun 2023. Alokasi tersebut akan diisi oleh calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) yang akan disebar ke 72 instansi di seluruh Indonesia.

Rincian alokasi formasi ASN tersebut terdiri dari 78.862 orang untuk pemerintah pusat dan 493.634 orang untuk pemerintah daerah. Untuk pemerintah pusat, sebanyak 28.903 formasi akan dialokasikan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sementara 49.959 formasi akan diperuntukkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).

Sementara itu, untuk pemerintah daerah, alokasi formasi ASN terdiri dari 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis. Pemerintah daerah akan memainkan peran penting dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat di tingkat lokal.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa proses seleksi untuk mengisi formasi ASN tersebut akan berlangsung secara lancar dan adil. Ia juga mengapresiasi semua instansi yang telah menyampaikan usulan formasi tersebut dan berharap proses seleksi dapat berjalan dengan transparan dan tidak ada ruang bagi nepotisme atau praktek korupsi.

"Terima kasih kepada instansi yang telah menyampaikan usulan formasi. Semoga proses seleksi berjalan lancar. Kami menjamin semuanya fair, tidak bisa titip-menitip," tegasnya.

Dengan alokasi formasi yang fokus pada tenaga guru dan tenaga kesehatan, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas sektor pendidikan dan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia. Pengisian formasi ASN yang berkualitas dan berdedikasi diharapkan akan membantu meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan bangsa Indonesia ke depan.

Tags