Longsor TPT di Cisempur Jatinangor Tewaskan Empat Buruh Kuli, Dugaan Kelalaian K3 Disorot

 



KBT NEWS ID JATINANGOR – Peristiwa longsor Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Wates, Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, menyisakan duka mendalam. Enam buruh kuli tertimbun material longsoran saat tengah bekerja di lokasi proyek. Dua orang berhasil selamat, sementara empat lainnya meninggal dunia.

Dua korban selamat diketahui masih memiliki hubungan keluarga dan langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Unpad untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Korban selamat pertama bernama Dian (41), warga Desa Cisempur, kelahiran Sumedang, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh kuli. Dian diketahui merupakan adik dari Dahlan dan sempat tertimbun material longsor sebelum berhasil diselamatkan.

Korban selamat kedua adalah Ahmid (71), ayah dari Dahlan. Warga Cisempur kelahiran Sumedang ini juga berprofesi sebagai buruh kuli. Meski usianya lanjut, Ahmid berhasil dievakuasi dalam kondisi hidup dan langsung mendapatkan perawatan medis.

Sementara itu, empat korban lainnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Mereka diduga tidak sempat menyelamatkan diri saat material tanah dan bangunan TPT runtuh secara tiba-tiba.

Korban meninggal dunia masing-masing bernama Ivan dan Ujang, buruh kuli asal Rancaekek, Kabupaten Bandung. Korban ketiga adalah Ade Hilir, buruh kuli asal Babakanharja RT 07 RW 02, Desa Cileunyi Wetan, Kabupaten Bandung. Sementara korban keempat bernama Hery, buruh kuli asal Karasak, Kabupaten Sumedang.

Longsor terjadi pada proyek pembangunan TPT yang rencananya akan digunakan sebagai bagian dari lapang mini soccer. Material tanah dan bangunan penahan tebing dilaporkan runtuh secara mendadak saat para pekerja berada di bawah struktur tersebut.

Praktisi hukum Suryadinta menilai peristiwa tersebut berpotensi kuat masuk ke ranah hukum pidana. Ia menyoroti adanya dugaan kelalaian serius dari pihak pemborong proyek yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja hingga menimbulkan korban jiwa.

Menurutnya, kecelakaan kerja tersebut diduga terjadi akibat pengabaian aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), seperti tidak disediakannya alat pelindung diri (APD), tidak diterapkannya prosedur keselamatan kerja sesuai standar K3, pengabaian kondisi tanah yang labil, hingga tidak adanya mitigasi risiko dan desain TPT yang tidak menyesuaikan kondisi lapangan.

“Pekerjaan juga diduga tetap dipaksakan dalam kondisi berbahaya tanpa pengawasan memadai, bahkan tidak dihentikan saat potensi bahaya sudah terlihat,” kata Suryadinta.

Ia menegaskan, apabila unsur kelalaian dapat dibuktikan, maka aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini sebagai tindak pidana kecelakaan kerja. Pelaku usaha atau pemborong proyek berpotensi dijerat Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian atau luka berat.

Selain itu, sanksi pidana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menegaskan perlindungan keselamatan bagi pekerja.

Ia mendorong aparat penegak hukum bersama instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk audit K3, guna menilai kepatuhan proyek terhadap standar keselamatan kerja dan memastikan adanya pertanggungjawaban hukum atas tragedi tersebut. (red*)